JAKARTA — Pengawalan jet tempur saat Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi memasuki wilayah udara Indonesia, upacara kenegaraan di Istana Merdeka, hingga pelukan Presiden Prabowo Subianto kepada tamunya menjadi rangkaian simbol diplomatik yang menonjol dalam kunjungan pada 10–11 Oktober 2026.
Di balik penyambutan tersebut, hubungan Indonesia dan Mesir memiliki sejumlah kepentingan strategis.
Kerja sama pertahanan, posisi Mesir dalam persoalan Palestina, jalur perdagangan internasional melalui Terusan Suez, serta keanggotaan kedua negara di BRICS menjadi konteks penting untuk membaca arah hubungan bilateral.
Pertanyaannya bukan semata-mata mengapa el-Sisi disambut dengan upacara megah, melainkan kepentingan apa yang ingin diperkuat Indonesia melalui hubungan dengan Kairo.
Pelukan dan Gestur Prabowo
Presiden el-Sisi memasuki wilayah udara Indonesia dengan pengawalan empat pesawat Sukhoi dan dua F-16 sebagai unsur pengawalan udara.
Setibanya di Istana Merdeka pada 11 Oktober, ia disambut dengan upacara kenegaraan, pasukan berkuda, pertunjukan budaya, serta penghormatan 21 dentuman meriam.
Prabowo juga menyambut el-Sisi dengan pelukan. Gestur tersebut menjadi salah satu momen yang mendapat perhatian dalam pemberitaan kunjungan itu.
Rangkaian ini dapat dibaca melalui pemikiran ilmuwan politik Murray Edelman dalam bukunya, The Symbolic Uses of Politics (1964). Edelman menjelaskan bahwa simbol, bahasa, dan pertunjukan politik ikut membentuk cara publik memahami kekuasaan serta peristiwa politik.
Dalam kerangka tersebut, penyambutan kenegaraan bukan hanya pelaksanaan protokol. Rangkaian simbol itu turut membingkai hubungan Indonesia–Mesir sebagai hubungan yang penting dan memperoleh penghormatan tinggi dari kedua pihak.
Pengawalan pesawat militer menampilkan kapasitas pertahanan Indonesia, sementara upacara kenegaraan menegaskan status resmi tamu dan hubungan diplomatik kedua negara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan