JAKARTA, RMTVNews.com — Kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) mengubah cara orang mencari dan membaca berita. Sejumlah platform kini menyajikan rangkuman informasi langsung kepada pengguna, tanpa mengharuskan mereka membuka situs media.
Pertanyaannya bagi industri pers ialah bagaimana kerja jurnalistik dibiayai ketika informasi bisa diperoleh tanpa mengunjungi sumber aslinya?
Media mengeluarkan biaya untuk meliput peristiwa, mewawancarai narasumber, memeriksa dokumen, memverifikasi informasi, dan menyunting berita.
Ketika konten itu dipakai untuk menghasilkan jawaban di layanan AI, penerbit belum tentu mendapat kunjungan pembaca atau pendapatan yang sebanding dengan biaya produksinya.
Persoalannya tidak berhenti pada kemungkinan wartawan digantikan mesin. Yang berubah adalah hubungan ekonomi antara produsen berita, perusahaan teknologi, pengiklan, dan pembaca.
Di Indonesia, perubahan ini kini masuk ke ruang kebijakan, dari Dewan Pers hingga rancangan revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Ketika Pembaca Tidak Lagi Mengunjungi Situs Berita
Selama bertahun-tahun, mesin pencari menjadi jalur utama pembaca menemukan berita. Pengguna mengetik kata kunci, melihat daftar tautan, lalu memilih situs yang ingin dibuka.
Pola itu memberi media trafik yang bisa dikonversi menjadi pendapatan iklan, pelanggan, atau pembaca tetap.
Pencarian berbasis AI mengubah pola tersebut. Pengguna dapat membaca rangkuman jawaban di halaman pencarian atau lewat percakapan dengan chatbot.
Tautan ke sumber asli mungkin tetap ada, tetapi tidak selalu diklik. Kondisi ini disebut zero-click.
Dampaknya sudah terukur di tingkat global. Dalam survei Reuters Institute for the Study of Journalism terhadap 280 pemimpin media di 51 negara, para pengelola media memperkirakan rujukan dari mesin pencari turun hampir separuh, yakni 43 persen, dalam tiga tahun ke depan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan