Karhutla tidak punya kalender seperti itu. Kebakaran berlangsung bertahap, titik panas naik-turun mengikuti cuaca, dan dampak kabut asap tersebar di banyak wilayah.
Ketika tidak ada konferensi pers atau keputusan besar, isu ini lebih mudah kehilangan momentum. Padahal, tidak adanya berita baru tidak berarti persoalannya selesai.
Bingkai dan Pengalihan Isu
Pergeseran perhatian juga ditentukan oleh bingkai. Menurut Robert Entman, framing berarti memilih aspek yang ditonjolkan, mendefinisikan masalah, menunjuk penyebab, dan menentukan siapa yang dianggap bertanggung jawab.
Kasus penyadapan bisa dibingkai sebagai perkara pidana, ancaman terhadap privasi, atau ujian pengawasan Polri.
Polemik ijazah bisa dibaca sebagai sengketa dokumen, persoalan administrasi, atau pertarungan legitimasi.
Karhutla pun punya bingkai yang berbeda-beda. Jika hanya dibaca sebagai angka titik panas harian atau bencana musim kemarau, persoalan struktural seperti pengawasan konsesi, perlindungan gambut, dan penegakan hukum lingkungan kehilangan ruang.
Kebakaran lalu terlihat seperti kejadian musiman yang mereda bersama hujan.
Di sinilah pertanyaan soal pengalihan isu sering muncul. Aktor politik memang berkepentingan menentukan apa yang dibicarakan publik, dan isu yang sedang ramai dapat dimanfaatkan untuk memperkuat posisi atau mengubah arah perdebatan.
Namun, pergeseran perhatian tidak otomatis membuktikan adanya operasi pengalihan. Ia bisa terjadi karena peristiwa baru, perkembangan proses hukum, atau pertimbangan redaksi atas nilai berita.
Menyimpulkan adanya pengalihan yang dirancang sengaja membutuhkan bukti soal aktor, koordinasi, waktu, dan tujuan. Tanpa itu, satu spekulasi hanya diganti spekulasi lain.
Yang bisa dipastikan adalah perbedaan antara menciptakan pengalihan isu dan memanfaatkan pergeseran isu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan