JAKARTA, RMTVNews.com — Kuasa hukum Irjen Ahrie Sonta Nasution, Krisna Murti, menyatakan kliennya siap kooperatif dalam proses hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ahrie Sonta juga disebut terbuka untuk membantu mengungkap perkara tersebut.

Krisna mengatakan, pendampingan hukum terhadap Ahrie telah diberikan sejak kliennya masih berstatus saksi hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Pertama kami memastikan bahwa proses hukum dijalankan sesuai ketentuan KUHAP. Yang kedua, klien kami mendapat pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan sebagai saksi hingga menjadi tersangka,” kata Krisna Murti dalam pernyataan melalui video yang diterima RMTV News, Jumat (6/11/2026).

Ia juga membantah adanya intimidasi selama proses pemeriksaan. Menurut dia, proses hukum berjalan transparan dan pihaknya akan tetap kooperatif.

“Yang ketiga, tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan. Yang keempat, saat ini proses hukum masih berjalan, kami akan kooperatif terhadap proses hukum. Yang kelima, klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini,” ujarnya.

Krisna mengatakan pihaknya akan mencermati persangkaan pasal yang dikenakan kepada Ahrie dengan mencocokkannya pada fakta hukum. Ia menyatakan tidak ingin membangun opini yang dapat memengaruhi proses penyidikan.

“Kemudian kami tidak ingin membangun opini terhadap proses hukum yang berjalan. Kami meyakini penegakan hukum akan berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak klien kami,” kata Krisna.

Peran Ahrie dalam Perkara Penyadapan

Ahrie Sonta menjadi satu dari empat anggota kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Tiga tersangka lainnya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Eko Hadi Santoso, dan Slamet Uliandi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.