JAKARTA — Ketika seseorang dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana, perkara tidak langsung berakhir di pengadilan. Ada rangkaian tahapan hukum yang harus dilalui, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan. Sejak 2 Januari 2026, tahapan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.
Secara sederhana, proses perkara pidana dapat digambarkan sebagai:
Laporan atau pengaduan → Penyelidikan → Penyidikan → Tersangka → Penuntutan → Terdakwa → Persidangan → Putusan → Upaya hukum → Pelaksanaan putusan
Namun, tidak semua perkara harus melewati setiap tahap tersebut sampai putusan pemidanaan. Perkara dapat dihentikan pada tahap tertentu apabila memenuhi alasan yang ditentukan oleh hukum.
Perkara Dimulai dari Laporan atau Pengaduan
Proses pidana dapat bermula dari adanya laporan, pengaduan, informasi, atau temuan mengenai dugaan tindak pidana.
Pada tahap awal, aparat penegak hukum belum otomatis menetapkan seseorang sebagai tersangka. Informasi mengenai dugaan tindak pidana terlebih dahulu dapat ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan