Penyidik belum menyimpulkan apakah hubungan keduanya murni suka sama suka atau ada unsur lain.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Radytya Triatmaji Pramana mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk menyusun konstruksi perkara.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur perzinaan atau justru mengarah pada tindak pidana lain.
Polisi juga belum menarik kesimpulan soal isu motif finansial. Semua kemungkinan masih didalami melalui pemeriksaan para pihak dan bukti pendukung.
Sebelumnya, ZI telah diperiksa di Unit Idik IV/PPA Satreskrim Polres Rembang. Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/11/2026), ia mengakui memiliki hubungan dengan WD.
ZI mengatakan kedekatan itu berlangsung sekitar delapan bulan dan bermula dari seringnya bertemu, termasuk untuk urusan pekerjaan.
Ia mengaku enam kali bertemu WD di hotel. Kepada suaminya, ia beralasan berbelanja atau ada keperluan di luar kota setiap kali hendak pergi.
SM melaporkan ZI dan WD ke Polres Rembang atas dugaan perzinaan pada September 2026.
Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti sebelum menentukan kelanjutan perkara.
Hingga kini perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan