JAKARTA, RMTVNews.com — Hubungan antara anggota DPRD Kabupaten Rembang berinisial WD dan Zayyana Ilma (ZI), istri Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan, menjadi sorotan setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan perzinaan.
Kedekatan keduanya disebut bermula dari kerja sama bisnis sebelum berkembang menjadi hubungan pribadi.
Kuasa hukum ZI, Ahmad Faizol, mengatakan hubungan kliennya dengan WD awalnya terjalin lewat kemitraan usaha.
Kerja sama itu semula melibatkan suami ZI, SM, yang menjabat Kepala Desa Karanganyar. Karena sibuk dengan tugas pemerintahan desa, SM menyerahkan pengelolaan usaha kepada ZI.
“Asal mulanya itu karena adanya mitra bisnis, bisnis bersama. Saat itu Pak Kades kan ada kesibukan sendiri sebagai kepala desa, otomatis usaha itu dijalankan sama istrinya,” kata Faizol saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).
Menurut Faizol, seringnya komunikasi dan pertemuan dalam menjalankan usaha diduga menjadi awal kedekatan ZI dengan anggota DPRD tersebut.
Ia tidak membantah adanya janji-janji dalam hubungan keduanya, tetapi menegaskan janji itu tidak berkaitan dengan pemberian materi.
“Kalau masalah dijanjikan ya jelas ada. Namanya untuk menjalin sebuah hubungan itu kan pasti ada janji-janji manis, wajar juga karena ada hubungan,” ujarnya.
Bantah Ada Aliran Uang
Faizol juga menanggapi dugaan adanya motif ekonomi dan unsur pemaksaan dalam hubungan tersebut. Ia menyatakan hubungan ZI dan WD berlangsung atas dasar suka sama suka.
Ia pun membantah dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan menyebut kliennya tidak pernah menerima uang dari WD.
“Sama sekali tidak, sepeser pun. Ketika menjalani hubungan itu memang tidak ada pembahasan soal materi,” kata Faizol.
Pernyataan ini muncul di tengah berkembangnya isu dugaan persoalan pembayaran dalam kasus tersebut.
Satreskrim Polres Rembang masih mendalami laporan dugaan perzinaan yang menyeret WD dan ZI.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan