JAKARTA — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menolak masuk seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial HW yang diduga terlibat pencurian barang milik penumpang di pesawat Starlux.
Penolakan dilakukan setelah Imigrasi Soekarno-Hatta menerima permohonan bantuan dari Taipei Economic and Trade Office (KDEI Taipei) terkait dugaan pencurian dalam penerbangan Starlux JX761 rute Taipei-Jakarta pada Sabtu (3/10/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengatakan pemeriksaan terhadap HW dilakukan setelah pesawat mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.20 WIB.
“Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diizinkan masuk, serta keberadaannya tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Untuk itu, setiap orang asing tetap harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara menyeluruh,” kata Galih di Tangerang, Minggu (4/10/2026).
Dalam proses pemeriksaan, petugas Imigrasi berkoordinasi dengan perwakilan KDEI di Indonesia, Atase Polisi Taiwan di Indonesia, serta pihak maskapai Starlux.
Menariknya, HW tercatat memiliki Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang masih berlaku hingga 27 April 2027.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan