Febrie menilai surat dakwaan tidak disusun secara jelas, lengkap, dan cermat. Ia juga mempersoalkan uraian jaksa mengenai dugaan keterlibatannya dalam pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Febrie diduga meminta uang sebesar lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Febrie mempertanyakan hubungan antara tindakan Ferry yang disebut menemui Tan Kian dan dugaan perintah atau keterlibatan dirinya.

Menurut dia, surat dakwaan seharusnya menjelaskan secara tegas kapan dan bagaimana tindakan Ferry dapat dikaitkan dengannya.

Selain dugaan pemerasan, Febrie menghadapi dakwaan TPPU senilai sekitar Rp354,62 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp7,88 miliar berdasarkan perhitungan dalam dakwaan.

Jaksa menduga tindak pidana pencucian uang tersebut berlangsung selama periode 2020–2026, ketika Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung dan kemudian sebagai Jampidsus.

Surat dakwaan juga menguraikan dugaan penerimaan dan penguasaan aset berupa saham, tanah, dan bangunan melalui sejumlah pihak, termasuk Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Jaksa menduga dana yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut ditempatkan melalui rekening atas nama pihak lain, dipindahkan kepada sejumlah orang, serta digunakan untuk penyertaan modal perusahaan dan pembelian aset.

Atas dugaan pemerasan, Febrie didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dakwaan TPPU menggunakan ketentuan Pasal 607 KUHP Nasional beserta ketentuan terkait lainnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.