JAKARTA, RMTVNews.com — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan masih ingin berkontribusi dalam pemberantasan korupsi. Keinginan itu disampaikannya saat menghadapi perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini menjeratnya.
Febrie menyatakan siap kembali menjalankan tugas pemberantasan korupsi apabila majelis hakim menyatakan dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut.
“Bagi saya, pemberantasan korupsi adalah bentuk pengabdian. Saya memahami risikonya, tetapi saya tetap percaya bahwa hukum harus ditegakkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Febrie saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Dalam persidangan itu, Febrie juga menyampaikan keinginannya untuk tetap terlibat dalam penanganan perkara korupsi yang membutuhkan penegakan hukum.
Ia menilai pengalaman panjangnya di lingkungan Kejaksaan dapat menjadi bekal untuk melanjutkan pengabdian kepada masyarakat.
Febrie menyebut telah menghabiskan sekitar 30 tahun dalam perjalanan kariernya sebagai jaksa. Sebagian besar masa pengabdiannya berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Ia juga menyinggung pengalamannya menduduki berbagai jabatan di Kejaksaan Agung, termasuk sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus dan kemudian Jampidsus selama sekitar lima tahun.
Menurut Febrie, pengalaman tersebut membuatnya memahami berbagai tantangan dalam pemberantasan korupsi. Ia berharap masih dapat memberikan kontribusi, terutama untuk melindungi kepentingan masyarakat kecil.
Persoalkan Dakwaan Pemerasan Rp55 Miliar
Pernyataan Febrie disampaikan di tengah upayanya membantah dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam nota perlawanan yang dibacakan pada persidangan yang sama, ia meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dan memerintahkan pembebasannya dari tahanan.
Febrie menilai surat dakwaan tidak disusun secara jelas, lengkap, dan cermat. Ia juga mempersoalkan uraian jaksa mengenai dugaan keterlibatannya dalam pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Febrie diduga meminta uang sebesar lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Febrie mempertanyakan hubungan antara tindakan Ferry yang disebut menemui Tan Kian dan dugaan perintah atau keterlibatan dirinya.
Menurut dia, surat dakwaan seharusnya menjelaskan secara tegas kapan dan bagaimana tindakan Ferry dapat dikaitkan dengannya.
Selain dugaan pemerasan, Febrie menghadapi dakwaan TPPU senilai sekitar Rp354,62 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp7,88 miliar berdasarkan perhitungan dalam dakwaan.
Jaksa menduga tindak pidana pencucian uang tersebut berlangsung selama periode 2020–2026, ketika Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung dan kemudian sebagai Jampidsus.
Surat dakwaan juga menguraikan dugaan penerimaan dan penguasaan aset berupa saham, tanah, dan bangunan melalui sejumlah pihak, termasuk Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Jaksa menduga dana yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut ditempatkan melalui rekening atas nama pihak lain, dipindahkan kepada sejumlah orang, serta digunakan untuk penyertaan modal perusahaan dan pembelian aset.
Atas dugaan pemerasan, Febrie didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dakwaan TPPU menggunakan ketentuan Pasal 607 KUHP Nasional beserta ketentuan terkait lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan