JAKARTA — Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, dijatuhi sanksi permintaan maaf dan penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari setelah dinyatakan melanggar kode etik Polri.
Kuasa hukum pihak pengadu mempersoalkan putusan tersebut karena dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan, terutama karena tidak mencakup sanksi demosi.
Putusan itu dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Metro Jaya dalam sidang pada 29 September 2026. Roby dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dikenai sanksi etik serta administratif.
Sanksi etik mengharuskan Roby meminta maaf kepada institusi Polri dan pihak terkait. Sementara sanksi administratif berupa penempatan khusus selama tujuh hari.
Kuasa hukum pengadu berinisial CW, Albert Sinay, mengatakan pihaknya keberatan karena sanksi yang dijatuhkan tidak mencakup demosi sebagaimana yang sebelumnya dituntut.
“Sedangkan, dalam putusan Komisi Kode Etik tidak ada sama sekali sanksi demosi terhadap pelanggar, sehingga korban pada prinsipnya keberatan dengan sanksi kasus etik ini,” kata Albert dalam keterangan tertulis pada 4 Oktober 2026, dikutip dari FK.
Sebelumnya, pihak pengadu meminta agar Roby menjalani pembinaan rohani selama satu bulan, demosi selama dua tahun, dan penempatan khusus selama 30 hari.
Namun, putusan KKEP hanya menetapkan kewajiban meminta maaf dan patsus selama tujuh hari.
Dugaan Perselingkuhan dan Aborsi Disampaikan dalam Sidang
Keberatan kuasa hukum juga berkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang disebut berujung pada aborsi.
Menurut Albert, persoalan tersebut telah diungkapkan pihak pengadu dalam persidangan etik.
“Apalagi korban dalam persidangan sudah mengungkap persangkaan tentang selingkuh yang berujung aborsi,” ujar Albert.
Sebelumnya, Roby dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan identitas dan perselingkuhan yang disebut berujung pada aborsi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan