Perkara ini berkaitan dengan penjualan lahan perkebunan Caruy seluas sekitar 716,2 hektare kepada BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA).
Lahan tersebut tercatat atas nama PT Rumpun Sari Antan (RSA).
Nilai transaksi lahan itu disebut mencapai sekitar Rp237 miliar.
Dalam persidangan, perkara tersebut turut menyoroti status lahan, proses penjualan, serta aliran dana yang dikaitkan dengan transaksi tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan