Sementara itu, Abdul Mu’ti diminta menjelaskan aspek administrasi dan mekanisme penyetaraan dokumen pendidikan yang berasal dari luar negeri.
Adapun Menteri Hukum diminta memberikan keterangan terkait aspek regulasi, termasuk hubungan antara ketentuan teknis penyelenggaraan pemilu dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024. Mereka meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Dalam petitumnya, para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden. Mereka juga meminta MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden sesuai mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan