Nusron sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap perkara dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.
Ia mengatakan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti dan membantu proses hukum yang berjalan.
Nusron juga berharap pengungkapan perkara tersebut menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan.
Ketika ditanya mengenai penyebutan namanya dalam perkara tersebut, Nusron memilih menyerahkan proses pembuktian kepada KPK.
Sementara itu, dalam penggeledahan di Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026, KPK memeriksa sejumlah ruangan pejabat dan direktorat yang berkaitan dengan perkara.
KPK saat itu menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan