Rumusan yang luas tanpa batasan tegas, kata pemohon, menimbulkan ketidakjelasan norma.

Ketentuan itu berpotensi ditafsirkan secara subjektif oleh pembuat kebijakan turunan maupun pelaksana di lapangan, dan dapat membuka ruang bagi penegak hukum menjangkau objek yang tidak dimaksudkan pembentuk undang-undang.

Pemohon juga mempersoalkan penghapusan frasa “barang dan/atau jasa yang terkait dengan” serta kategori produk kimiawi, biologi, rekayasa genetik, dan barang gunaan dari definisi produk.

Menurut pemohon, bahan dan proses produk tersebut tetap tunduk pada Pasal 17 sampai Pasal 20 UU JPH. Penataan ulang objek kewajiban itu disebut hanya bersifat administratif dan tidak menurunkan standar kehalalan.

Dalam petitum, pemohon meminta MK menjatuhkan putusan sela berupa penundaan berlakunya Pasal 67 ayat (2) dan ayat (3) UU JPH.

Penundaan itu mencakup kewajiban bersertifikat halal bagi produk pelaku UMK beserta sanksi administratifnya, sampai ada putusan akhir.

Pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 48 angka 1 Lampiran UU Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU JPH, inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa produk adalah makanan, minuman, obat, atau kosmetik yang dikonsumsi dan/atau digunakan masyarakat muslim.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.