JAKARTA, RMTVNews.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang pengujian aturan kewajiban sertifikasi halal karena DPR dan Presiden belum siap menyampaikan keterangan, Rabu (28/10/2026).
Sidang Perkara Nomor 354/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Wahyu Triana Sari dkk. itu menguji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Agenda sidang semula mendengarkan keterangan DPR dan Presiden atas pengujian Pasal 48 angka 1, angka 2, dan angka 20 Lampiran UU Cipta Kerja. Pasal tersebut mengubah Pasal 1 angka 1, Pasal 4A ayat (1), dan Pasal 33A ayat (1) sampai ayat (5) UU JPH.
Ketua MK Suhartoyo, yang memimpin sidang pleno, mengatakan Presiden maupun DPR telah menyampaikan pemberitahuan kepada majelis hakim bahwa keterangan mereka belum siap.
“Presiden maupun DPR belum siap dengan keterangannya,” kata Suhartoyo.
MK akan melanjutkan sidang dengan agenda yang sama pada Senin (9/11/2026) pukul 10.30 WIB.
Dalam permohonannya, para pemohon menguji ketentuan tersebut terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (2) UUD 1945.
Para pemohon menyoroti Pasal 67 UU JPH yang mengatur pemberlakuan kewajiban sertifikat halal secara bertahap bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.
Aturan turunannya, Pasal 160 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, menetapkan batas waktu kewajiban kehalalan produk bagi usaha mikro dan kecil (UMK) hingga 17 Oktober 2026.
Pemohon menilai pelaku usaha kuliner rumahan tidak memiliki parameter tertulis untuk menentukan sejauh mana bahan baku, kemasan, alat produksi, maupun jasa penunjang usahanya masuk cakupan kewajiban sertifikasi.
Menurut pemohon, kepatuhan hukum jadi bergantung pada penafsiran otoritas pelaksana yang bisa berubah dari waktu ke waktu.
Rumusan yang luas tanpa batasan tegas, kata pemohon, menimbulkan ketidakjelasan norma.
Ketentuan itu berpotensi ditafsirkan secara subjektif oleh pembuat kebijakan turunan maupun pelaksana di lapangan, dan dapat membuka ruang bagi penegak hukum menjangkau objek yang tidak dimaksudkan pembentuk undang-undang.
Pemohon juga mempersoalkan penghapusan frasa “barang dan/atau jasa yang terkait dengan” serta kategori produk kimiawi, biologi, rekayasa genetik, dan barang gunaan dari definisi produk.
Menurut pemohon, bahan dan proses produk tersebut tetap tunduk pada Pasal 17 sampai Pasal 20 UU JPH. Penataan ulang objek kewajiban itu disebut hanya bersifat administratif dan tidak menurunkan standar kehalalan.
Dalam petitum, pemohon meminta MK menjatuhkan putusan sela berupa penundaan berlakunya Pasal 67 ayat (2) dan ayat (3) UU JPH.
Penundaan itu mencakup kewajiban bersertifikat halal bagi produk pelaku UMK beserta sanksi administratifnya, sampai ada putusan akhir.
Pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 48 angka 1 Lampiran UU Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU JPH, inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa produk adalah makanan, minuman, obat, atau kosmetik yang dikonsumsi dan/atau digunakan masyarakat muslim.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan