Selain itu, penyidik turut menyita emas seberat 22 gram, sertifikat tanah dan bangunan beserta akta jual beli, delapan sertifikat hak guna bangunan, satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), tujuh kontainer dokumen, serta satu berkas hasil penyalinan data aplikasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Hingga saat ini, Kortas Tipidkor Polri telah memeriksa sekitar 30 orang dari unsur Bea Cukai Juanda dan 20 orang dari pihak swasta guna memperkuat alat bukti serta mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Mulya menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan impor telepon seluler ilegal tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam perkara impor telepon seluler ilegal, yakni DCP selaku importir, SJ sebagai distributor telepon seluler ilegal, TW selaku Direktur PT TSI, serta MT selaku Direktur PT TSL.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan