JAKARTA, RMTVNews.com — Produk kosmetik tanpa merek dan izin edar dari sebuah fasilitas produksi di Kota Mojokerto, Jawa Timur, diketahui dipasarkan ke sejumlah klinik kecantikan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap fasilitas tersebut telah beroperasi sejak 2021, dengan nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp16,1 miliar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, produk yang dihasilkan fasilitas tersebut dipasarkan ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Papua.
Penjualan kosmetik itu diperkirakan menghasilkan omzet Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Taruna dalam keterangan kepada media di Mojokerto, Senin, 19 Oktober 2026.
Menurut dia, fasilitas produksi tersebut baru terungkap setelah tim intelijen BPOM melakukan penelusuran terhadap peredaran kosmetik ilegal.
“Informasi dari tim intelijen baru terbongkar sekitar sebelas hari yang lalu,” kata Taruna.
Petugas mengamankan mesin produksi, bahan baku, produk setengah jadi, serta berbagai kemasan yang digunakan dalam proses pembuatan kosmetik.
BPOM juga menemukan krim, losion, dan toner dalam kemasan polos yang tidak memiliki izin edar dan diduga mengandung bahan berbahaya.
Sejumlah Bahan Dilarang Ditemukan
Selain persoalan perizinan, pemeriksaan BPOM menemukan bahan baku yang berpotensi membahayakan apabila digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Bahan yang disebutkan Taruna antara lain deksametason, klindamisin fosfat, triamsinolon asetonid, metronidazol, betametason dipropionat, dan mometason furoat.
Pengujian terhadap sampel produk jadi juga menemukan sejumlah bahan yang dilarang dalam kosmetik, termasuk asam retinoat, hidrokuinon, dan mometason furoat.
Penggunaan bahan-bahan tersebut dalam kosmetik tanpa pengawasan dan sesuai ketentuan medis dapat menimbulkan risiko kesehatan.
Dampaknya dapat berupa iritasi, kulit kemerahan, rasa terbakar, hingga gangguan lain bergantung pada jenis bahan, konsentrasi, cara penggunaan, dan kondisi penggunanya.
Penggunaan bahan obat tertentu juga memerlukan pengawasan tenaga medis.
Taruna menilai keinginan sebagian konsumen memperoleh hasil perawatan kulit secara cepat menjadi salah satu faktor yang ikut mendorong permintaan terhadap produk semacam itu.
BPOM Dalami Jalur Distribusi
Pemasaran melalui klinik kecantikan menjadi salah satu bagian yang ditelusuri BPOM dalam pengembangan kasus ini.
Peredaran produk tanpa izin edar membuat asal-usul, komposisi, dan pemenuhan standar keamanan produk tidak dapat dipastikan melalui mekanisme perizinan kosmetik yang berlaku.
BPOM masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam produksi dan distribusi.
Belum seluruh jaringan pemasaran maupun pihak yang bertanggung jawab atas peredaran produk tersebut diungkap kepada publik.
Taruna menyatakan penindakan akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, BPOM merujuk pada Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Add to Google
Tinggalkan Balasan