KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Para tersangka tersebut antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pihak swasta dan pihak lain yang menurut KPK berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk lingkungan Kementerian ATR/BPN dan kantor PT Summarecon, untuk mencari dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan