Pertama, memperbaiki rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

Menurut DEN, kejelasan rumusan diperlukan untuk mengurangi perbedaan penafsiran dalam penerapan hukum.

Kedua, menambahkan ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule.

Ketentuan ini diarahkan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap keputusan kebijakan atau bisnis yang diambil dengan itikad baik, mengikuti prosedur, dan bebas dari benturan kepentingan.

DEN menyatakan perlindungan tersebut tidak mencakup penyelewengan, suap, atau tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri.

Usulan ini merujuk pada praktik internasional dan sejumlah putusan Mahkamah Agung.

Ketiga, mengadopsi delik-delik dalam UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional, termasuk penyuapan terhadap pejabat publik asing.

Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Keempat, menyusun omnibus law keuangan negara untuk memperjelas status kekayaan negara.

DEN menilai kepastian mengenai status kekayaan negara diperlukan dalam penerapan aturan keuangan negara dan penegakan hukum.

Rekomendasi tersebut, menurut DEN, disusun berdasarkan kajian internal dan diskusi dengan pakar, akademisi, serta tokoh antikorupsi.

Pembahasannya juga melibatkan perwakilan Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan sejumlah mantan pimpinan KPK.

DEN sendiri mengaitkan penyempurnaan UU Tipikor dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Dalam Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 17 Desember 2025, MK menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

Namun, Mahkamah juga menyoroti potensi perbedaan penafsiran dalam penerapan kedua pasal tersebut yang dapat menimbulkan ketidakseragaman penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.