MK mendorong pembentuk undang-undang melakukan kajian komprehensif dan membuka peluang perumusan ulang kedua pasal dengan memperhitungkan dampaknya terhadap politik hukum pemberantasan korupsi.

Putusan tersebut menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan penyempurnaan UU Tipikor.

Namun, rekomendasi DEN tetap merupakan usulan kebijakan yang memerlukan pembahasan dan tindak lanjut melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

DEN juga mengaitkan kepastian hukum dengan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Luhut menyatakan penyempurnaan aturan ditujukan untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan dengan kepastian dan keadilan, sekaligus memberikan perlindungan terhadap pengambil keputusan yang bertindak dengan itikad baik.

“Kepastian hukum diperlukan bukan hanya untuk memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dan mendorong perekonomian, tetapi juga untuk memastikan penegakan hukum mencapai tujuan akhirnya, yaitu memberikan kemanfaatan yang nyata, proporsional, dan adil bagi seluruh masyarakat,” kata Luhut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.