Tahap ini berlanjut pada penyusunan spesifikasi teknis yang sengaja dikunci agar hanya dapat dipenuhi oleh calon penyedia tertentu.

Pada tahap lelang dan pelaksanaan, rekayasa dilakukan melalui pengaturan pemenang serta serah terima pekerjaan fiktif atau pembayaran 100 persen padahal volume dan kualitas barang tidak sesuai kontrak.

Rangkaian penyimpangan ini terlihat pada sejumlah perkara, seperti kasus korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia di Kemenaker yang merugikan negara Rp17,6 miliar, serta pembangunan RSUD Bogor Utara dengan kerugian negara Rp9,17 miliar.

Skala proyek yang raksasa juga tidak menjamin keamanan dari jerat hukum, seperti pada kasus KTP-el dengan kerugian negara Rp2,6 triliun, proyek Kampus IPDN Gowa, hingga pengadaan alat kesehatan RSUD Poso.

Selain KPK, Kejaksaan dan Polri juga aktif menindak penyimpangan proyek, seperti pada kasus pengadaan satelit Kemenhan yang diputus Pengadilan Militer II Jakarta, dugaan korupsi pembiayaan batu bara PT PLN Batubara dengan kerugian Rp38,8 miliar, hingga dugaan penyimpangan modernisasi PG Assembagoes senilai Rp645 miliar.

Namun, tidak setiap keterlambatan pekerjaan, kesalahan hitung, atau perbedaan harga otomatis dikategorikan sebagai korupsi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.