JAKARTA, RMTVNews.com — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut program Desa Sadar HAM akan menjadi model pembangunan yang mengintegrasikan pemenuhan hak asasi manusia dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hingga 22 Oktober 2026, program yang digagas Kementerian HAM itu telah terbentuk di 200 desa di seluruh Indonesia.
“Role model bagaimana menuntaskan persoalan ekonomi misalnya, lalu bidang kesehatan, pendidikan, stunting, buta huruf, kemiskinan, kebodohan, sanitasi, air bersih hingga infrastruktur,” kata Pigai dalam konferensi pers seusai Rapat Koordinasi Penggerak HAM Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Program Desa Sadar HAM dirancang untuk membangun kesadaran, penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia hingga tingkat desa.
Pendekatan tersebut menempatkan persoalan kebutuhan dasar masyarakat sebagai bagian dari agenda pemajuan HAM.
Pigai mengatakan program itu berangkat dari kondisi desa yang dinilainya masih menghadapi berbagai persoalan pembangunan.
Ia menyoroti stigma terhadap desa serta keterbatasan pembangunan yang membuat wilayah tersebut kerap dipandang sebelah mata.
“Maka dari itu, pembangunan berangkat atau berpusat di desa,” tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, setiap Desa Sadar HAM memiliki satu Penggerak HAM yang dipilih oleh Kementerian HAM.
Mereka bertugas mencatat perkembangan desa dan menilai capaian program berdasarkan indikator Indeks Hak Asasi Manusia serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Menurut Pigai, para penggerak direkrut berdasarkan domisili dan daerah asal setelah melalui sejumlah tahapan seleksi. Mereka menerima bayaran sebesar upah minimum provinsi (UMP).
Kementerian HAM mengharapkan program tersebut terus diperluas agar semakin banyak desa dapat menjadi wilayah yang unggul dalam pemenuhan hak dasar masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan