JAKARTA – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengarahkan tambahan anggaran Rp1 triliun untuk 2027, antara lain untuk pengembangan desa wisata dan desa tematik.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan rencana tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026).
“Tambahan anggaran akan diarahkan antara lain untuk pengembangan desa wisata dan desa tematik,” kata Yandri.
Selain desa wisata dan desa tematik, tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pembangunan infrastruktur dasar seperti sarana air bersih, jalan, pasar dan jembatan desa, pengembangan desa ekspor, serta peningkatan kapasitas masyarakat desa dan daerah tertinggal.
Yandri mengatakan penggunaan tambahan anggaran tersebut diarahkan agar menghasilkan keluaran yang dapat dirasakan langsung masyarakat.
“Dengan demikian, fokus kami adalah memastikan bahwa tambahan anggaran tersebut terkonversi menjadi output yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan hanya terserap pada hal-hal administratif,” ujarnya.
Dengan tambahan tersebut, pagu anggaran Kemendes PDT untuk 2027 menjadi sekitar Rp2,785 triliun.
Lebih dari 6.200 Desa Wisata
Pengembangan desa wisata berlangsung dalam skala yang cukup luas. Kementerian Pariwisata mencatat terdapat 6.262 desa wisata yang terdata dalam platform Jejaring Desa Wisata (JADESTA) pada 2026, meningkat dari 6.148 desa pada 2025 atau tumbuh 1,85 persen.
Kementerian Pariwisata juga mencatat adanya peningkatan aktivitas wisata pada 50 desa wisata penerima Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2024 yang mendapatkan pendampingan.
Dari 2023 ke 2024, jumlah kunjungan dan perjalanan wisatawan di 50 desa tersebut meningkat 14,93 persen. Pada 2025, angka tersebut kembali meningkat 44,81 persen hingga mencapai lebih dari 2,3 juta kunjungan dan perjalanan wisatawan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan