“Prediksi saya, dari persidangan-persidangan yang ada, Mahkamah hanya akan menghukum KPU, tetapi Gibran tidak akan dihukum dalam hal ini karena memang syarat penyetaraan ini masih agak sumir sekali dan tidak bisa diputuskan tidak memenuhi syarat atau tidak,” kata Ferdinand.
Ia juga menyoroti permintaan diskualifikasi Gibran dalam petitum.
“Karena petitum para pemohon ini kan di belakang itu meminta diskualifikasi, yang mana diskualifikasi itu tidak ada dalam ranah kewenangan Mahkamah,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan