JAKARTA, RMTVNews.com — PADANG – Polda Sumatera Barat bersama Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terus mendalami kasus ledakan yang terjadi di lingkungan MAN 3 Padang, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Selasa (14/7/2026).
Polisi mengungkap terduga pelaku merupakan seorang pelajar berusia 17 tahun yang mengaku belajar merakit bahan peledak melalui internet dan terinspirasi dari kasus bom di SMA Negeri 72 Jakarta pada 2025.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana menjelaskan, kasus bermula saat petugas keamanan sekolah menemukan barang yang diduga sebagai bom rakitan di lingkungan sekolah.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan.
“Dari pemeriksaan awal, petugas mengamankan sejumlah barang, antara lain kotak hitam, tas hitam, telepon genggam, petasan, pisau, anak panah, kelereng, baut, dan beberapa barang lainnya,” kata Mayndra dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi kemudian mengamankan seorang pelajar berinisial R (17) yang diduga sebagai pemilik barang-barang tersebut.
Dari pemeriksaan sementara, R mengaku merakit perangkat tersebut secara mandiri di rumah menggunakan bahan-bahan yang diperoleh melalui internet tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Selain itu, R mengaku mempelajari cara membuat bahan peledak secara daring dan menyebut dirinya terinspirasi oleh peristiwa bom di SMA Negeri 72 Jakarta yang terjadi pada 2025.
Polisi menegaskan pengakuan tersebut masih didalami untuk memastikan motif dan latar belakang tindakan pelaku.
“Identitas korban yang disebut sebagai sasaran rencana tindakan berasal dari keterangan pelaku dan masih memerlukan pendalaman. Pelaku juga mengaku mempelajari pembuatan bahan peledak secara daring dan terinspirasi oleh peristiwa bom di SMA Negeri 72 Jakarta pada tahun 2025. Motif tersebut masih dalam proses pendalaman oleh tim penyelidik,” ujar Mayndra.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan