Markus mempertanyakan kapan setiap penyerahan uang dilakukan, apakah berlangsung pada hari yang sama atau berbeda, serta di mana uang tersebut diserahkan kepada Nurman Herin.
Ia juga mempertanyakan dasar jaksa menyimpulkan bahwa Nurman Herin menerima atau menyerahkan uang atas perintah Febrie.
“Dan apa dasar yang digunakan JPU untuk menyimpulkan bahwa Nurman Herin menerima atau menyerahkan uang tersebut atas perintah terdakwa Febrie Adriansyah,” katanya.
Dalam perkara TPPU tersebut, JPU mendalilkan Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin melakukan pencucian uang.
Febrie didakwa menerima 5 juta dolar Singapura dari Tan Kian melalui Ferry terkait perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa juga mengaitkan Febrie dengan penerimaan saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS).
Markus menyebut dakwaan turut menguraikan sejumlah perbuatan Don Ritto dan Nurman Herin, termasuk membeli perusahaan, mendirikan atau mengelola perusahaan, menggunakan jasa penukaran uang atau money changer, serta melakukan berbagai transaksi dan perbuatan hukum lainnya.
Berdasarkan rangkaian tersebut, JPU menyimpulkan Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin melakukan TPPU.
Menurut Markus, hubungan antara uang atau aset yang diduga berasal dari tindak pidana dengan Febrie masih perlu dibuktikan di persidangan.
Pembuktian itu, kata dia, mencakup pengetahuan, kehendak, peran, dan keterlibatan aktif terdakwa dalam rangkaian perbuatan yang didakwakan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan