JAKARTA, RMTVNews.com — Polri memutasi AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah. Mutasi ini dilakukan setelah penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran memicu polemik dan laporan dugaan pelanggaran prosedur.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/2026 tertanggal 2 November 2026.
Andhika ditempatkan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pergantian Kapolres Sukoharjo merupakan bagian dari mutasi tiga perwira menengah.
“Polri melakukan mutasi tiga perwira menengah (Pamen), yang salah satunya adalah menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo Jawa Tengah atas nama AKBP ADS (Andhika Dharma Sena),” kata Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Posisi Kapolres Sukoharjo kini dijabat AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Kursi Kapolres Boyolali diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Mutasi Andhika berlangsung ketika pemeriksaan etik terhadap dirinya dan sejumlah anggota Polres Sukoharjo masih berjalan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Selain Andhika, tiga personel lain dinonaktifkan yakni Iptu AS selaku Kasat Reserse, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA.
Menurut Trunoyudo, pemeriksaan itu merupakan bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang menimbulkan keluhan dari para santri dan pengasuh pesantren.
“Penonaktifan keempat personel tersebut saat ini juga masih menjalani proses pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban peristiwa yang menjadi keluhan, khususnya bagi anak-anak santri dan juga pengasuh yang langsung terdampak pada lokasi tersebut,” ujarnya.
Komnas HAM Minta Prosedur Penggeledahan Diperiksa
Sebelum mutasi diumumkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemeriksaan independen.
Pemeriksaan itu menyangkut dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan di Ponpes Hamalatul Quran.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penanganan perkara pidana di Sukoharjo tidak mengabaikan perlindungan hak anak, perempuan, dan privasi penghuni pesantren.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun Komnas HAM dari penelusuran media dan masyarakat sipil, penggeledahan dilakukan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.
Dalam surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026, puluhan aparat bersenjata disebut mendobrak pintu pondok saat 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah sedang tidur.
Aparat juga diduga mengintimidasi, menodongkan senjata, dan menarik santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab.
Sebanyak 15 penghuni pesantren, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban dan dilanjutkan ke Polres Sukoharjo.
Seluruhnya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan disebut tidak terbukti terlibat dalam perkara pidana yang sedang diselidiki.
Komnas HAM juga menerima laporan penyitaan telepon seluler, uang tabungan santri Rp16 juta, emas, drone, dan busur panah yang dipakai untuk kegiatan ekstrakurikuler.
Penyitaan itu dilaporkan tidak disertai surat resmi, dengan taksiran kerugian mencapai Rp50 juta.
“Penegakan hukum harus tetap berjalan dan pelaku pembakaran serta perusakan warung harus diproses sesuai hukum. Namun, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri,” kata Anis.
Komnas HAM meminta pemeriksaan mencakup dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan, penggunaan kekuatan berlebihan, serta keabsahan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Lembaga ini berencana meminta keterangan Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, Yayasan Al-Mukmin, para santriwati, dan Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sukoharjo.
Di sisi lain, Polri menyatakan penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan mencari seorang lainnya berinisial I yang diduga terkait perkara tersebut.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menyatakan, pencarian tersangka I dilakukan setelah polisi menangkap ST, mantan narapidana terorisme, pada 19 Oktober 2026.
Penggeledahan dilakukan di dua pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar karena diduga menjadi tempat persembunyian tersangka.
Polisi menyebut penggeledahan di dua lokasi pada 27 Oktober itu juga menemukan bahwa kedua pesantren tidak memiliki izin Kementerian Agama dan menyimpan sejumlah benda tajam.
Polda Jawa Tengah menyatakan telah melibatkan Polisi Wanita (Polwan) di lokasi yang dihuni santriwati, dengan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali pada hari yang sama, dan kepolisian menyiapkan pendampingan psikologis bersama asosiasi psikologi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan