Apa Hak Pelanggan?
Dari putusan MK dan tindak lanjut Kemkomdigi, setidaknya terdapat prinsip utama yang perlu diketahui pelanggan.
Pertama, sisa kuota yang telah dibayar tidak boleh kehilangan perlindungan hanya karena masa periode paket berakhir, sepanjang skema layanan yang dipilih pelanggan masuk dalam cakupan ketentuan perlindungan.
Kedua, operator harus menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.
Ketiga, perlindungan tersebut tidak semata-mata berarti pemberian notifikasi. Putusan MK menekankan bahwa sisa kuota yang belum digunakan tetap harus dapat dimanfaatkan pelanggan.
Keempat, penerapan teknisnya dapat mengikuti mekanisme layanan yang ditetapkan dalam kebijakan dan ketentuan yang berlaku, sehingga pelanggan perlu melihat jenis paket dan mekanisme perlindungan yang ditawarkan operator.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan