JAKARTA – Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan calon wakil presiden kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua nama yang dikenal sebagai praktisi hukum, Refly Harun dan Bambang Widjojanto, tercatat sebagai kuasa hukum para pemohon dalam perkara tersebut.
Berdasarkan data resmi MK, perkara ini terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Perkara diajukan oleh 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Selain Refly Harun dan Bambang Widjojanto, sejumlah nama lain juga tercatat dalam tim kuasa hukum pemohon.
Di antaranya Heriyanto, Wigati Ningsih, Harimuddin, Muhtadin, Muhammad Rizki Ramadhan, Tareq Muhammad Aziz Elven, Anjas Rinaldi Siregar, Alif Fachrul Rachman, Sutrisno, Nabila Rizkita Putri, Justitia Indah Prameswari, Muhammad Anugrah Ramadan Haryo, Muhammad Haikal Bassam, dan Diandra Paramita Anggraini.
Perkara Telah Diregistrasi MK
Dalam laman Sistem Informasi Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (SIPPI), MK mencatat permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026.
Permohonan kemudian diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pada tanggal yang sama, MK menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).
MK juga telah menyampaikan salinan permohonan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Agenda pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB, dengan agenda penyampaian permohonan oleh para pemohon.
Persoalkan Syarat Pendidikan Cawapres
Perkara tersebut berkaitan dengan persoalan syarat pendidikan calon wakil presiden, termasuk norma dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Isu mengenai syarat pendidikan capres dan cawapres sebelumnya juga telah beberapa kali diuji di MK.
Pada Juni 2025, MK melalui Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 menolak permohonan yang meminta syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden dinaikkan dari tamat pendidikan menengah menjadi sarjana strata satu atau S-1.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan pendidikan minimal dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan bagian dari persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam undang-undang.
MK kembali menjelaskan pada perkara lain bahwa syarat pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, sepanjang memenuhi prinsip-prinsip konstitusional.
Dengan telah diregistrasinya perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, proses hukum kini memasuki tahapan pemeriksaan pendahuluan.
Dalam tahap tersebut, pemohon menyampaikan pokok permohonan di hadapan majelis hakim konstitusi. Setelah itu, proses perkara dapat berlanjut sesuai tahapan persidangan dan ketentuan hukum acara yang berlaku di MK.
Karena perkara masih berada pada tahap awal pemeriksaan, substansi dalil pemohon dan tanggapan para pihak masih harus diuji melalui proses persidangan.

