Di luar proses pidana, Mabes Polri menyatakan keempat perwira tinggi tersebut juga akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri. Jadwal pelaksanaannya belum diumumkan.

Perkara ini turut memunculkan wacana dugaan makar. Pada 4 November, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut perbuatan yang diselidiki dapat mengarah pada tindakan makar dan membahayakan keselamatan pimpinan negara.

Pada hari yang sama, Presiden Prabowo menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Perbedaan Konsekuensi Pasal Penyadapan dan Makar

Dalam keterangannya kepada RMTV News, Reza membandingkan konsekuensi penggunaan pasal penyadapan ilegal dengan pasal makar.

Menurutnya, jika perkara hanya diproses melalui pasal penyadapan ilegal, pembuktian di persidangan berpotensi terbatas pada persoalan prosedural.

Sebaliknya, penerapan pasal makar dinilai membawa konsekuensi pembuktian yang lebih luas.

Reza menyoroti kemungkinan Listyo Sigit dan pihak lain yang terseret perkara berdalih bahwa tindakan mereka merupakan bagian dari kerja penegakan hukum luar biasa dengan menggunakan diskresi.

Dalam keadaan tersebut, menurut Reza, isi rekaman penyadapan harus dibuka secara menyeluruh untuk menguji dalih itu.

Pengungkapan rekaman, perkiraannya, justru dapat menimbulkan risiko terhadap legitimasi Presiden.

“Kontras, jika pasal makar digunakan, dan LSP cs berdalih bahwa mereka melakukan kerja penegakan hukum luar biasa (sehingga menerapkan diskresi), isi rekaman harus dibuka seutuh-utuhnya sebagai keharusan pembuktian. Dan, perkiraan saya, justru pada akhirnya negara (baca: PS) tidak siap untuk itu. Terlalu berisiko. PS sangat mungkin terdelegitimasi ketika rekaman penyadapan itu diperdengarkan,” ujarnya.

Reza juga menyinggung minimnya anggota DPR yang bersedia berkomentar mengenai perkara ini. Ia kemudian menawarkan pendekatan berbeda, yakni penyelesaian melalui mekanisme intelijen dan kontraintelijen.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.