JAKARTA, RMTVNews.com — Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan pilihan proses pidana untuk menyelesaikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga perwira tinggi Polri lainnya.

Reza menilai penggunaan pasal penyadapan ilegal berpotensi membuat persidangan hanya berfokus pada pembuktian legalitas tindakan, tanpa mengungkap substansi dan tujuan di balik pengumpulan informasi tersebut.

“Saya justru tidak begitu teryakinkan oleh pemilihan proses hukum sebagai jalan menuntaskan masalah ini. Penggunaan pasal penyadapan ilegal, saya yakini, merupakan cara agar persidangan sekadar membuktikan legal atau ilegalnya perbuatan yang didakwakan. Tanpa maksud ke hal substantif. Cukup aspek prosedural,” kata Reza kepada RMTV News, Kamis malam (5/11/2026).

Kasus ini telah berkembang menjadi penyidikan terhadap empat tersangka. Selain Listyo Sigit, Bareskrim menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka.

Bareskrim menduga penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Menurut penyidik, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur permohonan penyidik dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum.

Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026.

Dalam penyidikan, Bareskrim menyatakan telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli, serta menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan/atau Pasal 332 KUHP Nasional serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi, telah ditahan di Rutan Mako Brimob. Slamet Uliandi belum ditahan karena kondisi kesehatannya pascastroke.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.