Bagaimana jika pemilik meninggal setelah sertifikat hilang?
Ahli waris tetap dapat mengurus sertifikat pengganti sepanjang dapat membuktikan kedudukannya sebagai ahli waris.
PP Nomor 24 Tahun 1997 secara tegas membuka kemungkinan tersebut.
Karena itu, keluarga sebaiknya tidak menganggap hilangnya sertifikat sebagai alasan bahwa tanah warisan tidak dapat diurus.
Yang perlu ditelusuri adalah status pemegang hak, bukti hubungan kewarisan dan data tanah yang tercatat.
Apa yang sebaiknya dilakukan setelah sertifikat hilang?
Pemilik tanah sebaiknya segera:
1. Membuat laporan kehilangan sesuai kebutuhan administrasi.
2. Menyiapkan identitas dan dokumen kepemilikan yang masih tersedia.
3. Menghubungi Kantor Pertanahan tempat tanah terdaftar.
4. Mengajukan permohonan sertifikat pengganti sesuai prosedur.
5. Memastikan data bidang tanah dan pemegang hak sesuai dengan catatan pertanahan.
6. Menyimpan sertifikat pengganti dan dokumen pendukung di tempat yang aman.
Apabila kehilangan disertai indikasi pemalsuan, penipuan atau upaya mengalihkan tanah tanpa hak, persoalannya dapat berkembang menjadi sengketa hukum yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Jadi, apakah tanah bisa diambil orang karena sertifikat hilang?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan