Sementara Pasal 7B UUD 1945 mengatur tahapan pengajuan pendapat DPR mengenai dugaan tersebut.

DPR tidak dapat langsung memberhentikan Wakil Presiden. Jika DPR menggunakan mekanisme konstitusional tersebut, pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya syarat harus terlebih dahulu diajukan kepada MK untuk diperiksa, diadili, dan diputus.

Apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses kemudian berlanjut ke MPR.

MPR selanjutnya menggelar sidang untuk memutus usul pemberhentian tersebut setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan.

Dengan demikian, terdapat beberapa tahap dan tiga lembaga yang memiliki fungsi berbeda dalam mekanisme tersebut. Yakni DPR sebagai pengusul, MK sebagai lembaga yang memeriksa dan memutus pendapat DPR, serta MPR sebagai lembaga yang mengambil keputusan akhir.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.