JAKARTA, RMTVNews.com — PT Summarecon Agung Tbk membantah terlibat dalam dugaan suap pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adhi, Sehat Damanik, menegaskan bahwa sertifikat HGB perusahaan diperoleh melalui prosedur yang sah.
Ia juga membantah uang sitaan KPK sebesar Rp106,3 miliar berasal dari Summarecon maupun Adrianto.
Sehat menyatakan Summarecon adalah perusahaan terbuka yang tunduk pada ketentuan hukum, termasuk kepatuhan hukum (legal compliance) dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Menurutnya, perusahaan tidak terlibat dalam pemberian suap, gratifikasi, komisi ilegal, ataupun pembayaran tidak sah kepada pihak mana pun.
“Sesuai dengan ketentuan di atas maka perusahaan dilarang untuk memberikan, menjanjikan, menawarkan atau menyediakan suap, gratifikasi, komisi ilegal ataupun bentuk pembayaran tidak sah kepada karyawan, supplier, mitra kerja, pemerintah dan atau kepada pihak lainnya. Berdasarkan ketentuan di atas, maka perusahaan klien kami tidak terlibat dalam melakukan tindakan ilegal berupa pemberian suap atau sejenisnya kepada pihak mana pun, termasuk dalam kasus yang terjadi saat ini,” jelas Sehat kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Sehat menyebut biaya yang dikeluarkan dalam pengurusan tanah adalah biaya resmi, termasuk jasa konsultan yang bekerja sama dengan Summarecon.
“Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh klien kami adalah biaya resmi dan termasuk biaya jasa pengurusan kepada konsultan yang bekerja sama dengan klien kami. Sampai dengan hari ini tidak ada bukti bahwa Klien kami telah memerintahkan atau melakukan suap atau gratifikasi kepada pejabat mana pun, termasuk kepada pihak swasta,” sambungnya.
Sehat juga membantah uang Rp106,3 miliar yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2026 berasal dari Summarecon.
Ia menyebut uang itu tidak berkaitan dengan perusahaan maupun Direktur Utama Adrianto Pitojo Adhi.
“Uang hasil OTT sebesar Rp. 106,3 milyar sebagaimana yang disampaikan dalam konferensi pers KPK pada hari Selasa tanggal 15 September 2026, bukanlah uang yang berasal dari Summarecon Agung ataupun uang pribadi dari Adrianto P. Adhi, melainkan diduga kuat merupakan uang setoran dari orang kepercayaan KABAN seluruh Indonesia yang dikumpulkan serta berkaitan dengan rotasi/mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” katanya.
Pihak Summarecon juga menyayangkan pernyataan ahli waris Mamesah dan kuasa hukum dari kantor GRIB Jaya yang dinilai membangun narasi seolah-olah perusahaan memberikan uang Rp1 miliar untuk membuka blokir sertifikat.
Sehat menegaskan GRIB Jaya tidak punya kewenangan membuka blokir tersebut. Perusahaan menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang dinilai menyampaikan tuduhan merugikan.
“Narasi yang dibuat oleh pihak Ahli Waris Mamesah dan Kuasa Hukum dari kantor GRIB yang ikut memperkeruh suasana yang seolah-olah telah menerima suap untuk membuka blokir sebesar Rp 1 miliar lalu uang tersebut dikembalikan kepada KPK. Uang tersebut jelas bukan uang suap untuk membuka blokir, karena GRIB tentu saja tidak punya kewenangan untuk membuka blokir tersebut,” katanya.
Menurut Sehat, Summarecon melalui PT KCJA membeli tanah dari PT Gunung Geulis Sentra Kreasi (GGSK) pada 2012. GGSK disebut telah memiliki tanah itu sejak 1975 setelah membelinya dari PT Adiguna Shipyard.
Setelah pembelian, Summarecon menempuh proses administrasi penerbitan sertifikat, dan HGB terbit setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
“Setelah tanah tersebut dibeli pada tahun 2012, klien kami telah menempuh proses dan prosedur yang panjang untuk menerbitkan sertifikat tanah. Setelah semua persyaratan terpenuhi maka Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menerbitkan SHGB atas nama Klien kami pada tanggal 11 Juni 2015 yang terdiri dari 12 SHGB,” kata Sehat.
Ia juga mempersoalkan pemblokiran 12 sertifikat HGB milik Summarecon. Menurutnya, sengketa dengan pihak yang mengaku ahli waris hanya menyangkut satu sertifikat.
“Klien kami ini sebenarnya merupakan korban dari tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh BPN, Kantor Pertanahan Bogor,” kata Sehat.
“Klien kami ini pemilik 12 sertifikat HGB. Sebenarnya, yang bersinggungan dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris itu hanya satu sertifikat HGB. Masalahnya, yang diblokir justru 12 sertifikat. Padahal, yang bermasalah cuma satu,” tambahnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidik juga mengusut dugaan penerimaan uang terkait rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut dugaan penerimaan itu tidak hanya berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan.
“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Tersangka yang disebut dalam laporan detikNews adalah Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN), Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I), Adrianto Pitojo Adhi (Direktur Utama Summarecon), Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, dan Erwin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan