Menyikapi klaim tersebut, Bidang Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya memberikan penekanan serius. Pihak organisasi menegaskan bahwa seluruh tindakan doxing—termasuk penyebaran data dan video provokasi melalui nomor-nomor gelap—telah dicatat secara digital dan sedang dalam pantauan tim hukum.

Segala bentuk teror digital yang mengusik privasi keluarga besar GRIB Jaya tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum.

Bidang Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya pun menyatakan akan tetap menindaklanjuti kasus ini ke pihak kepolisian.

Selain melaporkan akun @pecimiringg_, tim hukum juga akan menyertakan bukti-bukti tindakan doxing yang dilakukan oleh nomor-nomor tidak dikenal.

Langkah ini diambil untuk memberikan edukasi publik agar masyarakat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam berkomunikasi di ruang siber.

“Ini menjadi pengingat bagi siapa saja: jangan memancing di air keruh. GRIB Jaya berdiri untuk mengawal kedamaian dan penegakan hukum, bukan untuk menciptakan kegaduhan,” Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP GRIB JAYA, Novianus Martin Bau.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.