“Kalau tidak pernah ada pelepasan hak, bagaimana bisa tiba-tiba menjadi aset negara?” ujarnya.
Tak hanya itu, tim hukum juga menyoroti penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 5 dan 6 Tahun 2008 atas nama PT KAI. Menurut Wilson, penerbitan tersebut mengandung cacat yuridis, khususnya terkait objek hukum atau error in objecto.
Ia merujuk pada asas prior tempore potior jure, yakni prinsip hukum yang menyatakan bahwa hak yang lebih dahulu ada memiliki kedudukan lebih kuat dibandingkan hak yang lahir kemudian.
“Tidak dapat dibenarkan apabila hak tahun 2008 mengesampingkan hak yang sudah ada sejak 1923 tanpa proses hukum yang sah,” tegasnya.
Selain aspek dokumen, tim hukum juga menguatkan argumen dengan penguasaan fisik lahan yang telah berlangsung secara terus-menerus oleh ahli waris sejak puluhan tahun lalu. Mereka merujuk pada Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 serta doktrin rechtsverwerking yang diakui dalam praktik peradilan.
Doktrin tersebut menyatakan bahwa pihak yang menelantarkan haknya dalam waktu lama dapat kehilangan hak untuk mengajukan klaim di kemudian hari. Dalam konteks ini, klaim yang baru muncul belakangan dinilai lemah secara hukum.
Di sisi lain, tim hukum juga menyoroti adanya dugaan kriminalisasi terhadap kliennya melalui laporan pidana. Mereka menilai langkah tersebut tidak tepat karena sengketa kepemilikan masih berada dalam ranah perdata.
“Berdasarkan asas prejudicieel geschil, proses pidana seharusnya ditangguhkan sampai ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Wilson.
Tim Hukum GRIB Jaya pun meminta seluruh pihak, termasuk pemerintah dan PT KAI, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga status quo lahan hingga adanya putusan inkracht.
Sementara itu, Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rozario Marshall, turut mengingatkan agar polemik ini tidak berdampak pada masyarakat kecil.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan