JAKARTA, RMTVNews.com — Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai uang Rp800 juta yang diterima Ketua Umum GRIB Jaya Hercules Rosario de Marshal dari pengacara Summarecon sebagai uang jasa yang halal.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami tujuan pemberian uang yang diduga berasal dari PT Summarecon Agung Tbk tersebut.

Penilaian Boyamin disampaikan dalam sebuah program TV swasta Rabu (21/10/2026). Ia mengatakan status uang tersebut tetap harus dilihat dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Jadi sebenarnya uang yang diterima Bang Hercules itu menurut saya uang halal aja. Nah nanti kita lihat apakah sampai persidangan bagaimana hakim akan menyatakan uang itu,” kata Boyamin.

Ia juga menegaskan perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap perlu diproses.

“Kalau hukumnya otomatis tetap jalan. Urusan suapnya keterkaitannya dengan pejabat BPN itu kita kawal untuk diproses sampai tuntas,” ujarnya.

Pernyataan Boyamin tersebut muncul ketika KPK masih menelusuri maksud pemberian uang Rp800 juta yang telah diserahkan pihak Hercules kepada penyidik pada 15 Oktober 2026.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan informasi awal yang diterima lembaganya menyebut uang tersebut berkaitan dengan pengamanan atau pengelolaan lahan PT Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Karena memang informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HC berkaitan dengan pengamanan, ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Budi, Rabu (21/10/2026).

Menurut Budi, lahan dalam satu kawasan tersebut sebelumnya menghadapi persoalan sengketa.

Sejumlah warga mengklaim memiliki sertifikat tanah atas sebagian lahan yang dikelola Summarecon dan mengajukan pemblokiran di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.