Namun, pelaporan pidana dan penagihan utang merupakan dua hal berbeda.

Adanya tunggakan tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana. Jika terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum tetap harus menilai fakta dan unsur pidananya.

Karena itu, kalimat “tidak bayar pinjol pasti masuk penjara” tidak tepat jika diterapkan secara umum.

Lalu bagaimana posisi debitur yang benar-benar tidak mampu membayar?

Debitur tetap memiliki kewajiban berdasarkan perjanjian. Gagal bayar dapat menimbulkan konsekuensi perdata sesuai perjanjian dan ketentuan yang berlaku.

Tetapi utang tidak berubah menjadi tindak pidana hanya karena pembayaran terlambat atau tidak terpenuhi.

MA bahkan merujuk sejumlah putusan yang menyatakan bahwa hubungan pinjam-meminjam yang kemudian tidak dapat dilunasi pada dasarnya masuk ranah perdata, sepanjang tidak ditemukan keadaan yang menunjukkan adanya tindak pidana sejak awal.

Jadi, apakah utang pinjol yang tidak dibayar bisa dipidana?

Tidak otomatis.

Ada dua hal yang harus dipisahkan.

Pertama, gagal memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian. Ini pada dasarnya merupakan persoalan perdata atau wanprestasi.

Kedua, memperoleh pinjaman dengan tipu muslihat, identitas palsu, kebohongan atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana. Ini dapat masuk ke ranah pidana.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.