Karena itu, dalam kasus galbay, pertanyaan hukumnya bukan sekadar “apakah utangnya belum dibayar?”, tetapi “bagaimana pinjaman tersebut diperoleh dan apakah sejak awal terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pidana?”

Rujukan utama: UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.