Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk dugaan penyadapan dan intersepsi elektronik.
Penyidik kemudian mengembangkan perkara dengan menelusuri motif, tujuan, dan sasaran penyadapan.
Penggunaan pasal-pasal itu, menurut Yusril, tidak berarti kemungkinan tindak pidana lain, termasuk makar, ditutup.
“Jadi ingin saya jelaskan bahwa itu tidak berarti bahwa kami mengatakan oh enggak makar, itu ada yang menyimpulkan seperti itu, tetapi penjelasan kami adalah bahwa belum digunakan pasal-pasal lain kecuali adalah pasal-pasal tentang penyadapan dan pasal-pasal intersepsi elektronik,” ujarnya.
Pernyataan itu berbeda dengan keterangan Yusril sehari sebelumnya. Pada Selasa (3/11/2026) malam, ia menyatakan sejauh ini pasal yang digunakan hanya terkait penyadapan dan intersepsi, dan pasal makar belum dipakai.
Yusril juga membacakan Pasal 191 KUHP yang mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal itu menyebut perbuatan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan. Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sangkaan Bareskrim Masih Penyadapan
Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Ketiganya disangkakan Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Penyidik menduga penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026.
Pada hari yang sama dengan pernyataan Yusril, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan itu mungkin mengarah pada perbuatan makar.
Prasetyo juga mengaku pemerintah belum mengetahui motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan