JAKARTA, RMTVNews.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut penyidikan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulai menemukan indikasi yang mengarah pada makar.

Menurut Yusril, penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya tujuan untuk melumpuhkan Presiden agar tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan.

Yusril menegaskan, temuan itu masih berupa kesimpulan sementara dan proses penyidikan masih berlangsung.

“Unsur-unsurnya itu memang mulai mengarah ke sana walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman, tapi setidaknya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi mengarah makar ya,” kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan, indikasi yang didalami bukan upaya membunuh Presiden, melainkan keinginan untuk melumpuhkan.

Penyidik, kata dia, sedang mendalami kemungkinan adanya tujuan agar Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan.

Yusril mengatakan motif dan tujuan penyadapan mulai ditelusuri dalam pengembangan perkara. Ia menyebut perkembangan itu menunjukkan indikasi yang dapat dikaitkan dengan ketentuan makar dalam Pasal 191 hingga Pasal 193 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu, dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar, paling tidak seperti yang diatur di dalam Pasal 193 dari Undang-Undang Hukum Pidana Nasional,” kata Yusril.

Awalnya Pasal Penyadapan dan Intersepsi Elektronik

Yusril menjelaskan, pada tahap awal penyidik menggunakan ketentuan pidana tentang penyadapan dan intersepsi elektronik dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk dugaan penyadapan dan intersepsi elektronik.

Penyidik kemudian mengembangkan perkara dengan menelusuri motif, tujuan, dan sasaran penyadapan.

Penggunaan pasal-pasal itu, menurut Yusril, tidak berarti kemungkinan tindak pidana lain, termasuk makar, ditutup.

“Jadi ingin saya jelaskan bahwa itu tidak berarti bahwa kami mengatakan oh enggak makar, itu ada yang menyimpulkan seperti itu, tetapi penjelasan kami adalah bahwa belum digunakan pasal-pasal lain kecuali adalah pasal-pasal tentang penyadapan dan pasal-pasal intersepsi elektronik,” ujarnya.

Pernyataan itu berbeda dengan keterangan Yusril sehari sebelumnya. Pada Selasa (3/11/2026) malam, ia menyatakan sejauh ini pasal yang digunakan hanya terkait penyadapan dan intersepsi, dan pasal makar belum dipakai.

Yusril juga membacakan Pasal 191 KUHP yang mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal itu menyebut perbuatan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan. Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sangkaan Bareskrim Masih Penyadapan

Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Ketiganya disangkakan Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Penyidik menduga penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026.

Pada hari yang sama dengan pernyataan Yusril, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan itu mungkin mengarah pada perbuatan makar.

Prasetyo juga mengaku pemerintah belum mengetahui motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.