Perkembangan itu muncul sembilan hari setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan penanganan karhutla kepada Presiden Prabowo Subianto pada 7 September 2026.

Ketika itu, Kapolri menyebut terdapat 200 laporan polisi yang sedang diproses dengan 138 tersangka. Untuk korporasi, terdapat delapan perusahaan yang sedang diproses, 18 masih didalami, dan 42 perusahaan telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin untuk kemudian ditelusuri kemungkinan unsur pidananya.

“Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kita akan proses,” kata Listyo Sigit dalam rapat tersebut.

Pada rapat 7 September itu, Prabowo meminta nama-nama korporasi yang sedang diproses maupun didalami disampaikan kepadanya.

“Saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya yang 8 maupun yang 18,” ujar Prabowo.

Sembilan hari kemudian, jumlah korporasi yang disebut berada dalam proses penyelidikan dan penyidikan mencapai 95.

Pada Rabu, 16 September 2026, Presiden Prabowo kembali menggelar rapat terbatas mengenai penanganan bencana di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam rapat tersebut, dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla kembali dibahas.

Prabowo meminta temuan terhadap perusahaan diverifikasi. Jika perusahaan terbukti bertanggung jawab, Presiden meminta izin perusahaan dicabut dan unsur pidananya tetap diperiksa.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.