Dalam praktiknya, fraksi menjadi saluran bagi sikap politik partai di parlemen.

Misalnya, ketika DPR membahas sebuah rancangan undang-undang, anggota dari satu partai dapat melakukan koordinasi internal untuk menentukan sikap fraksi terhadap materi yang sedang dibahas.

Sikap tersebut kemudian disampaikan dalam forum DPR melalui mekanisme yang berlaku.

Namun, fraksi bukan alat kelengkapan DPR. Tata tertib DPR secara khusus membedakan fraksi dengan alat kelengkapan DPR. Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas DPR, sedangkan alat kelengkapan DPR menjalankan tugas berdasarkan bidang dan kewenangan masing-masing.

Apakah Semua Anggota DPR Harus Masuk Fraksi?

Ya.

Tata tertib DPR mengatur bahwa setiap anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi.

Ketentuan tersebut membuat fraksi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari konfigurasi kerja anggota DPR selama menjalankan mandatnya di parlemen.

Keberadaan fraksi juga berkaitan dengan komposisi politik DPR. Semakin banyak kursi yang diperoleh sebuah partai dalam pemilu, semakin besar jumlah anggota yang berada dalam fraksi partai tersebut.

Sementara partai yang memperoleh kursi tetapi tidak memenuhi ketentuan untuk membentuk fraksi sendiri dapat mengikuti mekanisme fraksi gabungan sesuai aturan DPR.

Fraksi dan Tiga Fungsi DPR

Fraksi berhubungan dengan pelaksanaan tiga fungsi utama DPR, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.