JAKARTA — Fraksi DPR merupakan pengelompokan anggota DPR berdasarkan partai politik. Melalui fraksi, anggota DPR dari partai yang sama mengoordinasikan kegiatan mereka dalam menjalankan tugas, wewenang, dan fungsi DPR.
Fraksi menjadi salah satu bagian penting dalam mekanisme kerja parlemen karena anggota DPR tidak bekerja secara individual semata. Sikap dan pandangan politik partai dapat disampaikan melalui fraksi dalam berbagai pembahasan di DPR.
Namun, fraksi berbeda dengan komisi atau badan DPR. Fraksi dibentuk oleh partai politik, sedangkan komisi dan badan merupakan alat kelengkapan DPR.
Apa Itu Fraksi DPR?
Menurut Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, fraksi dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan kursi DPR. Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas DPR serta hak dan kewajiban anggota.
Setiap anggota DPR wajib menjadi anggota salah satu fraksi. Tata tertib DPR juga memungkinkan pembentukan fraksi gabungan dari dua atau lebih partai politik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, fraksi merupakan ruang kelembagaan yang menghubungkan anggota DPR dengan konfigurasi politik partai di parlemen.
Apakah Fraksi Sama dengan Komisi DPR?
Fraksi dan komisi memiliki kedudukan serta fungsi yang berbeda.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan