MK menyatakan ketentuan ambang batas 4 persen konstitusional untuk tetap berlaku pada Pemilu DPR 2024. Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, ketentuan tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat, dengan syarat dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas parlemen berdasarkan parameter yang ditentukan MK.

Dengan putusan tersebut, angka 4 persen tidak secara otomatis menjadi angka final untuk Pemilu 2029.

MK juga menilai ketentuan 4 persen memiliki persoalan terkait prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum apabila diterapkan tanpa perubahan untuk pemilu berikutnya.

Muncul Wacana 5, 7 hingga 8 Persen

Perdebatan kemudian bergeser pada pertanyaan: berapa angka parliamentary threshold yang akan digunakan pada Pemilu 2029?

Pada September 2026, sejumlah angka muncul dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono, misalnya, menyatakan partainya menyepakati angka 5 persen. Ia menyebut Golkar dan PKS juga menyampaikan angka tersebut, tetapi menegaskan dirinya tidak berbicara atas nama partai lain.

Di sisi lain, dalam perkara yang diajukan ke MK pada 2026, Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia mempersoalkan belum adanya batas maksimal parliamentary threshold dalam norma yang berlaku setelah Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.