JAKARTA, RMTVNews.com — Istana mulai menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai tindakan yang mengarah pada makar. Namun, penyidik Bareskrim Polri masih menanganinya sebagai dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Perbedaan penegasan itu menempatkan perkara yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada persimpangan antara proses pidana dan pertarungan tafsir politik.

Empat perwira tinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi hubungan antara penyadapan dan dugaan upaya melumpuhkan pemerintahan masih harus dibuktikan.

Kasus ini penting untuk ditelaah karena penyadapan yang diselidiki tidak hanya menyasar Presiden.

Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha juga disebut masuk daftar sasaran.

Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana.

Penyidik juga menduga terjadi penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Pelapor yang mengetahui aktivitas tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Dalam penyidikan awal, Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Petugas juga menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

Perkembangan berikutnya terjadi pada Kamis (5/11/2026), saat Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat.

Slamet, yang sebelumnya berstatus saksi, disebut pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring pada 2010–2019 dan berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.

Penyidik menduga Slamet memiliki kewenangan memberikan persetujuan atau akses untuk kegiatan provisioning penyadapan. Ia juga disebut menyetujui permintaan penghapusan file hasil penyadapan pada awal Oktober 2026.

Listyo, Ahrie, dan Eko ditahan di Mako Brimob, Depok. Sementara Slamet belum ditahan karena kondisi kesehatannya pascastroke.

Istana Sebut Berpotensi Makar

Pernyataan mengenai kemungkinan makar disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan pada Rabu (4/11/2026).

Ia menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden dan penghapusan bukti elektronik berpotensi mengarah pada perbuatan yang membahayakan pimpinan negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Prasetyo.

Pada kesempatan yang sama, Prasetyo mengumumkan Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Pernyataan Istana itu kemudian dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Pada 3 November, Yusril menyatakan belum ada indikasi makar.

Namun, sehari kemudian ia menyebut penyidikan mulai menemukan indikasi yang mengarah pada Pasal 191 hingga Pasal 193 KUHP Nasional.

Menurut Yusril, kemungkinan yang sedang didalami bukan semata-mata upaya membunuh Presiden, melainkan dugaan tindakan untuk membuat Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan.

Meski demikian, penerapan pasal makar tetap memerlukan pembuktian berdasarkan fakta dan alat bukti yang cukup.

Kasus ini juga memicu respons dari elite politik dan DPR. Juru Bicara Partai Gerindra sekaligus anggota DPR RI Wihadi Wiyanto mengecam dugaan penyadapan tersebut dan menilainya mengarah pada makar karena dilakukan mantan Kapolri terhadap atasannya sendiri.

Wihadi mendesak Polri mengungkap motif di balik penyadapan secara transparan. Menurutnya, keterbukaan atas motif menjadi kunci agar proses hukum tidak menimbulkan tafsir yang berlebihan.

Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman juga mengaitkan dugaan penyadapan tersebut dengan kemungkinan adanya agenda politik untuk merebut kekuasaan.

Namun, ia menegaskan bahwa dugaan makar harus ditelusuri melalui penyidikan dan konstruksi hukum yang jelas.

Menurut Benny, setidaknya ada tiga hal yang perlu ditelusuri untuk menguji kemungkinan tersebut, yakni adanya perbuatan permulaan, tujuan politik untuk merebut kekuasaan, serta keterlibatan kelompok tertentu.

“Penyadapan itu di dalam perspektif hukum pidana—penyadapan yang inkonstitusional, penyadapan politis, penyadapan kekuasaan—bisa dikategorikan sebagai perbuatan permulaan dari sebuah agenda yang dirancang oleh kelompok dan golongan tertentu. Untuk apa? Untuk meraih, merebut, merampas kekuasaan,” kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Benny juga meminta penyidik menelusuri siapa yang memerintahkan penyadapan dan kepada siapa hasilnya dilaporkan. Menurut dia, keterlibatan sejumlah jenderal perlu didalami untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang berada di balik operasi tersebut.

“Bayangkan sejumlah jenderal melakukan penyadapan. Ini persekongkolan politik dengan kekuatan tertentu, dan kekuatan tertentu ini harus diselidiki oleh Mabes Polri. Caranya, tanya laporan hasil sadapan itu dilaporkan kepada siapa,” ujarnya.

Meski mengemukakan dugaan adanya persekongkolan politik, Benny mengakui penentuan apakah perkara tersebut merupakan makar atau bukan bergantung pada hasil pemeriksaan dan konstruksi hukum penyidik.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan anggota Komisi III Bimantoro Wiyono menekankan profesionalitas, transparansi, serta penegakan hukum berdasarkan bukti.

Perbedaan penekanan itu menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya menjadi urusan penegak hukum. Istana dan sebagian elite politik menyoroti kemungkinan ancaman terhadap Presiden, sementara tuntutan transparansi dan pembuktian tetap menjadi bagian penting dalam pengawasan penyidikan.

Batas Hukum Dugaan Makar

Dalam perspektif kriminologi, motif dapat menjadi pintu masuk untuk memahami latar belakang suatu tindakan. Namun, motif politik atau keinginan memperoleh kekuasaan tidak dengan sendirinya memenuhi unsur tindak pidana makar.

Motif perlu dibaca bersama tujuan yang hendak dicapai dan tindakan yang dilakukan untuk mewujudkannya.

Dalam kasus penyadapan Presiden, penyidik perlu menelusuri lebih jauh dari sekadar siapa yang memerintahkan dan siapa yang menjadi sasaran.

Hal penting lainnya adalah tujuan pengumpulan informasi, pihak yang menerima hasil penyadapan, serta kemungkinan penggunaannya dalam suatu rencana untuk melumpuhkan Presiden atau menggulingkan pemerintahan.

Penelusuran itu diperlukan untuk membedakan dugaan penyalahgunaan fasilitas penyadapan, kejahatan terhadap sistem elektronik, pengumpulan informasi untuk kepentingan politik, dan kemungkinan tindak pidana makar. Masing-masing memiliki karakter serta unsur pidana yang berbeda.

KUHP Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 160 mendefinisikan makar sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.

Sementara itu, Pasal 191 mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, termasuk dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Tindak pidana ini diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Adapun Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah secara tidak sah. Ancaman pidananya paling lama 12 tahun, sedangkan bagi pemimpin atau pengatur makar dapat mencapai 15 tahun penjara.

Dengan ketentuan tersebut, penyadapan terhadap Presiden tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai makar.

Penerapan pasal itu bergantung pada pembuktian bahwa tindakan yang dilakukan berkaitan dengan maksud sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Milda Istiqomah, menjelaskan bahwa motif politik atau kepentingan tertentu tidak otomatis memenuhi unsur makar.

Penyidik, menurut dia, harus membuktikan adanya specific intent atau maksud khusus sebagaimana disyaratkan KUHP.

Penyadapan dapat menjadi bagian dari persiapan makar apabila terbukti berkaitan dengan tujuan menyerang keselamatan Presiden atau menggulingkan pemerintahan.

Dengan demikian, hubungan antara aktivitas penyadapan dan tujuan yang dituduhkan harus didukung bukti, bukan hanya ditarik dari dugaan adanya motif politik.

Pengembangan perkara ke arah dugaan makar juga membawa konsekuensi pada aspek pembuktian. Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan pilihan proses pidana sebagai jalan untuk menyelesaikan perkara penyadapan Presiden.

Menurut dia, penggunaan pasal penyadapan ilegal berpotensi membuat persidangan hanya berfokus pada pembuktian legalitas tindakan, tanpa mengungkap tujuan dan substansi di balik pengumpulan informasi tersebut.

“Saya justru tidak begitu teryakinkan oleh pemilihan proses hukum sebagai jalan menuntaskan masalah ini. Penggunaan pasal penyadapan ilegal, saya yakini, merupakan cara agar persidangan sekadar membuktikan legal atau ilegalnya perbuatan yang didakwakan. Tanpa maksud ke hal substantif. Cukup aspek prosedural,” kata Reza dalam keterangannya kepada RMTV News, Kamis (5/11/2026).

Sebaliknya, apabila perkara dikembangkan menggunakan pasal makar, konsekuensi pembuktiannya dinilai jauh lebih luas.

Reza menyoroti kemungkinan Listyo Sigit Prabowo dan pihak-pihak lain yang terseret perkara berdalih bahwa tindakan mereka merupakan bagian dari kerja penegakan hukum luar biasa dengan menggunakan diskresi.

Dalam situasi tersebut, menurut Reza, isi rekaman penyadapan perlu dibuka secara menyeluruh untuk menguji alasan dan tujuan tindakan yang dilakukan.

“Kontras, jika pasal makar digunakan, dan LSP (Listyo Sigit Prabowo) cs berdalih bahwa mereka melakukan kerja penegakan hukum luar biasa (sehingga menerapkan diskresi), isi rekaman harus dibuka seutuh-utuhnya sebagai keharusan pembuktian. Dan, perkiraan saya, justru pada akhirnya negara (baca: Prabowo Subianto/PS) tidak siap untuk itu. Terlalu berisiko. PS sangat mungkin terdelegitimasi ketika rekaman penyadapan itu diperdengarkan,” ujarnya.

Reza melihat persoalan tersebut tidak berhenti pada risiko terhadap Presiden. Pengungkapan rekaman juga dapat membawa konsekuensi politik dan institusional yang lebih luas.

Ia menyinggung minimnya anggota DPR yang bersedia memberikan komentar mengenai perkara tersebut.

Sebagai alternatif, Reza mengusulkan penyelesaian dengan pendekatan intelijen dan kontraintelijen.

Menurut dia, mekanisme tersebut berpotensi menghasilkan penyelesaian yang lebih maksimal dibandingkan membawa seluruh persoalan ke proses pidana, meskipun tetap memiliki biaya sosial.

“Penyelesaian dengan cara berpikir dan cara bekerja intelligence vs counter intelligence bisa mendatangkan hasil lebih maksimal, walaupun biaya sosialnya tidak murah. Itu pandangan saya,” kata Reza.

Ia tidak menampik bahwa mekanisme pidana dapat memberikan kepastian hukum. Namun, Reza mengingatkan bahwa proses untuk mencapai kepastian tersebut berpotensi menimbulkan dampak yang besar selama penyidikan hingga persidangan berlangsung.

“Anggaplah mekanisme pidana akan mendatangkan kepastian hukum. Tapi untuk sampai ke sana, dan selama berlangsungnya sidang pidana, manfaat hukumnya–sangat mungkin–akan membuat kita semua berdarah-darah,” ujarnya.

Untuk menjelaskan bagaimana negara menghadapi perkara yang melibatkan informasi sensitif dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan, Reza membandingkannya dengan sejumlah peristiwa di Amerika Serikat.

Ia menyebut Epstein Files, skandal Watergate, serta tuduhan Donald Trump mengenai penyadapan Trump Tower oleh badan intelijen atas perintah Barack Obama.

Menurut Reza, berbagai peristiwa tersebut memang menimbulkan kegemparan politik, tetapi tidak membuat Amerika Serikat kolaps. Ia menilai lembaga-lembaga negara tetap dapat bekerja melalui mekanisme investigasi dan pengawasan.

Dari perbandingan itu, Reza mempertanyakan kesiapan institusi di Indonesia apabila materi sensitif dalam perkara penyadapan terungkap ke ruang publik.

Ia menyinggung kemungkinan tindak lanjut KPK dan Kejaksaan Agung apabila ditemukan persoalan pidana lain, serta kemungkinan DPR mengaktifkan Dewan Kehormatan untuk memeriksa anggotanya.

Ia juga mempertanyakan apakah media tetap dapat bekerja secara bebas ketika pengungkapan materi penyadapan berpotensi menyeret kepentingan politik dan kekuasaan.

“Bagaimana dengan kita?” kata Reza, sebelum mengajukan pertanyaan mengenai kemungkinan tekanan terhadap media, pembatasan ruang digital, dan respons aparat penegak hukum yang hanya berhenti pada pernyataan akan mendalami atau mencermati persoalan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.