Objek reforma agraria juga mencakup tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun nonkonflik. UU tersebut mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberian kepastian hukum serta pemberdayaan subjek reforma agraria.

UU tersebut juga mengatur penguatan partisipasi masyarakat, pengawasan, serta sistem data dan pelaporan dalam penyelenggaraan reforma agraria.

Dengan demikian, secara normatif, reforma agraria tidak hanya ditempatkan sebagai kebijakan redistribusi tanah. Penyelesaian konflik dan pemulihan hak juga menjadi bagian dari pengaturannya.

Masalahnya Bukan Semata Ada atau Tidak Ada Sertifikat

Dari rangkaian fakta tersebut, persoalan yang dapat dibaca adalah bahwa sertifikat dan sengketa tanah berada pada dua lapisan hukum yang berbeda.

Pada lapisan pertama, terdapat status administratif suatu hak atas tanah. Dalam perkara Arjuna, PT HD Arjuna menunjukkan tiga SHGB yang menurut perusahaan masih berlaku dan belum dibatalkan pengadilan.

Pada lapisan kedua, terdapat persoalan mengenai objek yang menjadi dasar hak tersebut.

Apabila dua pihak memperdebatkan apakah bidang tanah yang dimaksud merupakan objek yang sama, maka keberadaan sertifikat saja belum menjawab seluruh persoalan. Yang harus dapat dijelaskan adalah hubungan antara data dalam dokumen dengan bidang tanah secara fisik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.