Pemilih memberikan suara kepada partai politik. Suara tersebut kemudian dihitung secara nasional. Partai yang memenuhi ambang batas dapat mengikuti proses penentuan perolehan kursi DPR.
Sementara partai yang tidak memenuhi ambang batas tetap memperoleh suara secara sah, tetapi suaranya tidak diikutkan dalam penentuan kursi DPR.
Karena itu, dalam sistem pemilu dengan parliamentary threshold, tidak semua suara partai peserta pemilu berakhir menjadi kursi di DPR.
Persoalan inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam perdebatan mengenai desain sistem pemilu, khususnya menjelang perubahan aturan untuk Pemilu 2029.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan