JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap duduk perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasus yang kemudian ditangani melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK tersebut bermula dari persoalan pertanahan. KPK menyebut awal perkara berasal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon.
Namun, sebagian tanah tersebut masih dalam sengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya. Pemilik awal tanah kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon.
Gugatan itu berkaitan dengan penerbitan SHGB oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor kemudian mengundang pihak ahli waris untuk melakukan mediasi.
Setelah proses tersebut, ahli waris mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon. Di sisi lain, gugatan yang sebelumnya diajukan ke PTUN Bandung juga dicabut.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan langkah tersebut dalam konferensi pers KPK pada Selasa (15/9/2026).
“Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Ini memang ada ketentuan ketika ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir. Di sisi lain, ahli waris juga melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung,” ujar Achmad Taufik Husein.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan